Jumat, 21 November 2014

Pemerintah Akan Pangkas Setoran Dividen BUMN

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan, pemerintah akan merevisi target setoran dividen dari perusahaan BUMN. Pasalnya, pemerintah saat ini ingin memajukan semua perusahaan BUMN tanpa harus membebankan setoran dividen untuk penerimaan negara.

"Ya, jadi, memang dilematis bagi BUMN karena kalau kita ingin BUMN tumbuh ke depan, maka dividen harus dikurangi," ujar Sofyan Djalil seusai Rakernas Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik, Jumat (21/11/2014).

Sofyan mengungkapkan bahwa selama ini setoran dividen perusahaan BUMN selalu jadi bantalan dari pemerintah. Pasalnya, penerimaan pajak masih kurang untuk memenuhi kebutuhan belanja negara sehingga dividen jadi opsi utama.

"Selama ini, karena mereka, yang harusnya bayar pajak, tetapi tidak bayar pajak, pemerintah jadi agak kesulitan. Maka dari itu, diambillah dividen," ungkapnya.

Ke depan, pemerintah mengupayakan target yang masuk akal untuk dividen BUMN. Namun, subsektor masyarakat yang tidak bayar pajak harus tetap dikejar karena masih banyak perusahaan swasta akhirnya tidak ditarik pajak karena selalu mengklaim bahwa mereka rugi.

"Banyak perusahaan yang sudah bertahun-tahun melaporkan rugi. Masa, rugi bisa jalan terus. Ini yang harus kita lihat," ujar Sofyan.

Presiden Joko Widodo, menurut Sofyan, juga telah menjelaskan bahwa masalah sistem penerimaan pajak akan lebih baik. Dengan demikian, ketergantungan kepada dividen BUMN menjadi berkurang.

"Pemerintah sangat percaya, BUMN yang sehat, yang tumbuh, akan membantu ekonomi kita, dan akan baik untuk negeri," kata Sofyan. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

SUMBER :

ANALISIS :
Pemerintah akan merivisi target setoran dividen dari perusahaan BUMN. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil bahwa selama ini setoran dividen perusahaan BUMN selalu jadi bantalan dari pemerintah. Pasalnya, penerimaan pajak masih kurang untuk memenuhi kebutuhan belanja negara sehingga dividen jadi opsi utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar