Jumat, 21 November 2014

Aspek Legal Belum Siap Bendung Produk Asing

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pasar terbuka atau Masyarakat Ekonomi ASEAN diterapkan 14 bulan lagi, tetapi Indonesia belum mampu menyiapkan aspek legal terkait standardisasi produk. Padahal, itu merupakan instrumen yang mampu membendung produk asing bermutu rendah, sekaligus meningkatkan daya saing produk domestik dan melindungi keselamatan konsumen.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetyo mengungkapkan itu saat kunjungan Menteri Ristek-Dikti Muhammad Nasir di Kantor BSN, Jumat (31/10/2014). "Indonesia paling belakang dalam menerbitkan UU Standardisasi di antara the big six ASEAN," ujarnya.

Lima negara, yakni Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina, telah mengeluarkan UU Standardisasi sekitar tahun 2001 dan 2006.

Sementara Indonesia baru mengeluarkan UU Standardisasi yang disahkan resmi presiden pada 17 September 2014. Demi menghasilkan UU itu diperlukan waktu 20 tahun karena pemerintah telah meratifikasi UU dari Organisasi Perdagangan Dunia tentang perdagangan bebas pada 1994.

Keluarnya dasar hukum itu harus diturunkan dalam peraturan pemerintah hingga ke peraturan menteri dan surat keputusan Kepala BSN. Selama ini untuk mengeluarkan produk hukum turunan ini butuh waktu lama sehingga diragukan selesai saat pemberlakuan MEA.

"Selain menghasilkan peraturan turunan UU Standardisasi tersebut, negara ASEAN, termasuk Indonesia, juga harus melakukan harmonisasi regulasi, standar, dan penilaian kesesuaian pengujian standar," kata Deputi Bidang Penelitian dan Kerja Sama Standardisasi Kukuh S Achmad. Saat ini proses harmonisasi standar produk di Indonesia dengan standar yang diakui di ASEAN mencapai 70 persen.

Jenis produk yang diharmonisasi antara lain peralatan elektronik dan listrik, alat kesehatan, otomotif, produk olahan karet, kayu, serta makanan. Untuk alat elektronik, dari 121 produk yang mengacu pada standar International Electrotechnical Commission, baru 102 yang diharmonisasi. Setelah 2015, produk lain menyusul. (YUN)

SUMBER :

ANALISIS :
Indonesia belum mampu menyiapkan aspek legal terkait standarisasi produk. Padahal pemberlakuan Pasar Terbuka atau Masyarakat Ekonomi ASEAN akan mulai diterapkan 12 bulan lagi. Indonesia merupakan negara terakhir yang mengeluarkan UU Standarisasi yaitu pada tahun 2014, padahal 5 negara lain yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filiphina telah mengeluarkan UU Standarisasi pada tahun 2006 dan 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar