Jumat, 21 November 2014

Harap Bersabar, Belum Ada Aturan Kredit Murah untuk Nelayan

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, belum akan mengeluarkan regulasi agar lembaga-lembaga keuangan bisa memberikan kredit dengan bunga lebih ringan bagi kelompok nelayan.

“Regulasi nanti belakangan lah. Kalau ini (yang dibahas dengan Menteri Kelautan dan Perikanan) adalah business to business (B2B),” ungkap Deputi Komisioner Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lucky F.A. Hadibrata, Jumat (21/11/2014).

Pagi ini, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menyambangi kantor Muliaman D Hadad, guna membahas masalah-masalah yang dihadapi nelayan, utamanya dalam mengakses pembiayaan. Lucky mengatakan, memang saat ini akses nelayan ke perbankan masih minim, yakni hanya 1,8 persen dari seluruh kredit mikro (sejak Agustus 2014).

Meski begitu, dia menampik jika pembahasan dengan Susi hanya soal kemudahan akses kredit ke perbankan. “Bukan. Ini yang dibahas semuanya. Bagaimana kita meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya nelayan, dan petani. Jadi kita fokusnya nelayan dan petani secara keseluruhan,” terang Lucky.

Yang penting, kata dia, akses nelayan ke lembaga keuangan terbuka, terlebih dahulu. “Kedua baru membicarakan bagaimana bunga lebih rendah. Ketiga, bagaimana aturan agunan itu bisa diubah,” ujar dia.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK, Kusumaningtuti S Soetiono menyampaikan, dengan bertemu Susi, OJK berharap mendapatkan masukan, sehingga bisa memberikan confidence bagi lembaga keuangan.

“Kan penting juga business model seperti apa yang lebih baik untuk kita terjemahkan di dalam mekanisme pembiayaan,” ucapnya.

“Jadi ini B2B langsung. Kita (OJK) fasilitasi di tengahnya. Jadi dengan ini lebih menginspirasi lah. Memboosting. Business model dari keberhasilan itu, nanti diterjemahkan dalam mekanisme pembiayaan yang lebih mudah,” kata dia.

SUMBER :

ANALISIS :
Para nelayan harus bersabar karena belum ada aturan kredit murah untuk nelayan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, belum mengeluarkan regulasi agar lembaga-lembaga keuangan bisa memberikan kredit dengan bunga lebih ringan bagi kelompok nelayan.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lucky F.A. Hadibrata mengatakan saat ini akses nelayan ke perbankan masih minim, yakni hanya 1,8 persen dari seluruh kredit mikro (sejak Agustus 2014).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar