4. Koperasi sebagai badan usaha
·
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
·
Koperasi sebagai badan usaha
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas-asas kekeluargaan.
·
Tujuan dan Nilai perusahaan
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan dan
memajukan kesejahteraan/pendapatan anggota.
Nilai perusahaan adalah nilai sekarang
atau aliran kas suatu perusahaan yang diharapkan akan diterima pada masa yang
akan datang.
·
Mendefinisikan tujuan perusahaan
Penentuan tujuan merupakan langkah pertama
dalam membuat perencanaan sehingga dalam pelaksanaan nanti terarah sesuai
dengan tujuan dan hasil yang ingin dicapai. Namun demikian, banyak individu /
organisasi yang salah kaprah dalam menentukan tujuan dengan cara membuat
beberapa tujuan dalam sebuah perencanaan. Hal ini tentu akan membingungkan dan
berakibat kurang maksimalnya hasil yang bisa dicapai.
·
Keterbatasan teori perusahaan
Dalam usahanya tesebut perusahaan
menghadapi kendala. Kendala tersebut muncul
karena terbatasnya ketersediaan input yang esensial, seperti perusahaan tidak dapat memperoleh
seluruh bahan mentah khusus sebanyak
yang dibutuhkan. Adanya kendala mempersempit gerak perusahaan dalam
upayanya mencapai tujuan perusahaan yaitu memaksimumkan laba atau nilai
perusahaan. Masalah ini selanjutnya disebut sebagai kendala optimasi.
·
Teori laba dan fungsi laba
Teori
laba
1.
Risk-Bearing Theory of Profit
2.
Frictional Theory of Profit
3.
Monopoly Theory of Profit
4.
Innovatioan Theory of Profit.
5.
Managerial Efficieny Theory of Profit
Fungsi laba
Laba suatu perusahaan
memberikan signal penting bagi
perusahaan mengenai realokasi sumberdaya
dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen
dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba ada 2 :
Ø
Laba bisnis
Ø
Laba ekonomi
5.Sisa hasil
usaha
1.
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Istilah
SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari 2 sisi, yaitu :
-
SHU ditentukan dari cara menghitungnya, sehingga
SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi.
-
Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang
mempunyai karakteristik dan nilai-nilai
tersendiri. Maka sebutan Sisa Hasil Usaha merupakan makna yang berbeda dengan
keuntungan atau laba dari bsdan usaha bukan koperasi.
2.
Informasi dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
Ø SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
Ø Bagian (persentase) SHU anggota
Ø Total simpanan seluruh anggota
Ø Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Ø Jumlah simpanan per anggota
Ø Omzet atau volume usaha per anggota
Ø Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
Ø Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
3. Rumus
pembagian SHU
§
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
§
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
§
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4. Prinsip-prinsip
SHU koperasi
·
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
·
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU
anggota dibayar secara tunai.
5. Pembagian SHU per-anggota
SHU Pa = VA/VUK X
JUA X
SA/TMS X JMA
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha Per-anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi
anggota)
VUK : Volume Usaha Total Koperasi (total
transaksi koperasi)
SA : Jumlah Simpanan Anggota
TMS : Total Modal Sendiri (simpanan
anggota total )
SUMBER :