Sabtu, 09 November 2013

Koperasi dan Sisa Hasil Usaha

4.  Koperasi sebagai badan usaha
·         Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,  walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
·         Koperasi sebagai badan usaha
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas-asas kekeluargaan.
·         Tujuan dan Nilai perusahaan
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan dan memajukan kesejahteraan/pendapatan anggota.
Nilai perusahaan adalah nilai sekarang atau aliran kas suatu perusahaan yang diharapkan akan diterima pada masa yang akan datang.
·         Mendefinisikan tujuan perusahaan
Penentuan tujuan merupakan langkah pertama dalam membuat perencanaan sehingga dalam pelaksanaan nanti terarah sesuai dengan tujuan dan hasil yang ingin dicapai. Namun demikian, banyak individu / organisasi yang salah kaprah dalam menentukan tujuan dengan cara membuat beberapa tujuan dalam sebuah perencanaan. Hal ini tentu akan membingungkan dan berakibat kurang maksimalnya hasil yang bisa dicapai.
·         Keterbatasan teori perusahaan
Dalam usahanya tesebut perusahaan menghadapi kendala. Kendala tersebut  muncul karena terbatasnya ketersediaan input yang esensial,  seperti perusahaan tidak dapat memperoleh seluruh bahan mentah khusus sebanyak  yang  dibutuhkan.  Adanya kendala mempersempit gerak perusahaan dalam upayanya mencapai tujuan perusahaan yaitu memaksimumkan laba atau nilai perusahaan. Masalah ini selanjutnya disebut sebagai kendala optimasi.
·         Teori laba dan fungsi laba
Teori laba
1.       Risk-Bearing Theory of Profit
2.       Frictional Theory of Profit
3.       Monopoly Theory of Profit
4.       Innovatioan Theory of Profit.
5.       Managerial Efficieny Theory of Profit



Fungsi laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai  realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba ada 2 :
Ø  Laba bisnis
Ø  Laba ekonomi
5.Sisa hasil usaha
1.       Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Istilah SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari 2 sisi, yaitu :
-          SHU ditentukan dari cara menghitungnya, sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi.
-          Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai  karakteristik dan nilai-nilai tersendiri. Maka sebutan Sisa Hasil Usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari bsdan usaha bukan koperasi.
2.       Informasi dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
Ø  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Ø  Bagian (persentase) SHU anggota
Ø  Total simpanan seluruh anggota
Ø  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Ø  Jumlah simpanan per anggota
Ø  Omzet atau volume usaha per anggota
Ø  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Ø  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3.       Rumus pembagian SHU
§  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
§  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
§  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.       Prinsip-prinsip SHU koperasi
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·         SHU anggota dibayar secara tunai.
5.       Pembagian  SHU per-anggota
SHU Pa =   VA/VUK X JUA X  SA/TMS X JMA
Keterangan :
SHU Pa     : Sisa Hasil Usaha Per-anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota
VA          : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK       : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
SA           : Jumlah Simpanan Anggota
TMS       : Total Modal Sendiri (simpanan anggota total )

SUMBER : 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar