Pembangunan ekonomi suatu negara di satu sisi memerlukan dana yang relatif besar. Sementara di sisi lain, usaha pengerahan dana untuk membiayai pembangunan tersebut menghadapi kendala. Pokok persoalannya adalah kesulitan dalam pembentukan modal baik yang bersumber dari penerimaan pemerintah yang berasal dari ekspor barang ke luar negeri maupun dari masyarakat melalui instrumen pajak dan instrumen lembaga-lembaga keuangan.
Secara umum usaha pengerahan modal dari masyarakat dapat berupa pengerahan dari dalam negeri dan pengerahan modal yang bersumber dari luar negeri.
1. Pinjaman Multilateral
Pinjaman multilateral sebagian besar diberikan dalam satu paket pinjaman yang telah ditentukan, artinya satu naskah perjanjian luar negeri antara pemerintah dengan lembaga keuangan internasional untuk membina beberapa pembangunan proyek pinjaman multilateral ini kebanyakan diperoleh dari Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (BPD), Bank Pembangunan Islam (IDB), dan beberapa lembaga keuangan regional dan internasional.
2. Pinjaman Bilateral
Pinjaman bilateral adalah pinjaman yang berasal dari pemerintah negara –negara yang tergabung dalam negara anggota Consultative Group On Indonesia (CGI) sebagai lembaga yang menggantikan kedudukan IGGI.
Sumber :
http://rowlandpasaribu.files.wordpress.com/2013/02/12-hutang-luar-negeri-dan-pembiayaan-pembangunan-di-indonesia.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar