Jumat, 09 Januari 2015

TULISAN 14



Ekonomi / Keuangan

Menkeu: Pola Belanja Pemerintah Jadi Menarik sejak Pengalihan Subsidi BBM

Jumat, 9 Januari 2015 | 20:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemerintah banyak mengalokasikan anggaran dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) ke pos-pos produktif. Bambang pun menyebut ada hal menarik dari pola belanja yang dilakukan pemerintah sejak pengalokasian subsidi BBM dilakukan.
“Ada dua hal menarik dari pola belanja kita sekarang. Pertama, biasanya belanja K/L (kementerian/lembaga) di bawah belanja non-K/L. Sebab, belanja non-K/L ada subsidi BBM yang jumlahnya sangat besar,” kata Bambang, Jumat (9/1/2015).
Saat ini, Bambang melanjutkan, belanja kementerian/lembaga lebih besar di atas belanja non-K/L. Setelah tidak memberikan subsidi pada BBM jenis premium, maka anggaran untuk BBM tahun anggaran 2015 yang diusulkan dalam APBN-P sebesar hanya Rp 56 triliun. Dari penghematan tersebut, pemerintah memiliki ruang fiskal hingga mencapai Rp 205 triliun.
Penambahan anggaran akan diperuntukkan kementerian/lembaga yang menjalankan agenda pembangunan prioritas. Bambang mengatakan total tambahan anggaran mencapai Rp 155 triliun.
“Kemudian belanja infrastruktur naik dari Rp 190 triliun jadi Rp 290 triliun dibanding APBN 2015,” ujar Bambang.
Di samping itu, Bambang juga menambahkan, pemerintah akan mengurangi kewajiban setoran perusahaan pelat merah atau dividen. Jika sebelumnya kewajiban dividen dari pagu dalam APBN 2015 tercatat sebesar Rp 44 triliun, maka kini berkurang menjadi Rp 35 triliun.
“PMN (Penyertaan Modal Negara) untuk BUMN Rp 37 triliun, utamanya BUMN di bidang infrastruktur ditambah. Misalnya, Antam (PT Aneka Tambang) yang didorong hilirisasi dari minerba, terutama untuk smelter,” ujar Bambang.
SUMBER :

ANALISIS :
Pemerintah banyak mengalokasikan anggaran dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) ke pos-pos produktif. Dan anggaran belanja infrastruktur pun memiliki kenaikan dari Rp 190 triliun menjadi Rp 290 triliun untuk tahun 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar