Jumat, 09 Januari 2015

TULISAN 20



Penghapusan Tiket Murah Cermin Kepanikan Pemerintah?

Jumat, 9 Januari 2015 | 14:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -Rencana penerapan kebijakan menghapus tiket pesawat murah dinilai menggambarkan kepanikan pemerintah dalam merespon karut-marut yang terjadi di dunia penerbangan Indonesia.
"Pemerintah panik, padahal tiket murah sudah memberikan kontribusi yang besar terhadap perkembangan pariwisata nasional," kata Ketua Association of The Indonesian Tours & Travel Agencies (ASITA) Chapter DIY Edwin Ismedi Himna di Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Menurut Edwin, selama ini tiket pesawat murah berperan langsung terhadap kenaikan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) secara signifikan di samping juga mendongkrak bisnis akomodasi khususnya yang digerakkan oleh para pelaku UKM.
Pihaknya memantau selama ini tiket murah yang ditawarkan maskapai berbasis Low Cost Carrier (LCC) menguasai 90 persen pergerakan penumpang yang ada saat ini di Indonesia.
"Dengan terbukanya kasus kelalaian izin Airasia QZ8501 sebenarnya lebih membuktikan ketidakberesan internal di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jadi jangan mencari kambing hitam," katanya.
Ia meminta agar kebijakan yang diterapkan sebagai upaya pembenahan tidak justru kemudian mengorbankan bisnis pariwisata yang sedang digenjot untuk mampu mendatangkan 20 juta wisman sampai 2019.
"Tolong dilihat, jumlah wisman sebelum dan sesudah adanya tiket murah, berikut pergerakan wisnus di setiap destinasi di Indonesia. Ada perbedaan yang signifikan," katanya.
Low Cost Airlines (LCC) merupakan maskapai yang mengoperasikan penerbangannya dengan biaya rendah dan menekankan pada efisiensi.
LCC mengatur efisiensi boarding, efisiensi staf operasional, cara memesan tiket, namun standar safety tetap diutamakan.
LCC juga kerap kali melakukan promosi bahkan pernah ada yang menawarkan harga tiket Rp 0 tetapi setelah melalui perhitungan bisnis matang tanpa mengorbankan standar keselamatan tapi lebih pada efisiensi biaya operasional.

SUMBER :


ANALASIS :

Rencana penerapan kebijakan menghapus tiket pesawat murah dinilai menggambarkan kepanikan pemerintah dalam merespon karut-marut yang terjadi di dunia penerbangan Indonesia.

Dengan adanya tiket pesawat murah memberikan kontribusi yang besar terhadap perkembangan pariwisata nasional dan meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara (WisMan) yang datang ke Indonesia.

Harga tiket pesawat yang tidak murah juga tidak menjamin keselamatan bagi penumpang. Low Cost Airlines (LCC) merupakan maskapai yang mengoperasikan penerbangannya dengan biaya rendah dan menekankan pada efisiensi. LCC juga kerap kali melakukan promosi bahkan pernah ada yang menawarkan harga tiket Rp 0 tetapi setelah melalui perhitungan bisnis matang tanpa mengorbankan standar keselamatan tapi lebih pada efisiensi biaya operasional.

TULISAN 19



Ekonomi / Bisnis

Penghematan, Coca-Cola Akan Pangkas Ribuan Pegawai

Jumat, 9 Januari 2015 | 08:45 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com -
Raksasa minuman soda AS, Coca-Cola, berencana untuk memangkas 1.600-1.800 pegawainya sebagai upaya penghematan.

Coca-Cola, mengatakan, pengurangan karyawan akan dilakukan di kantor pusat perusahaan, serta di Amerika Utara dan di divisi-divisi internasionalnya. Perusahaan mulai memberitahu karyawan pada Kamis (8/1/2015) waktu setempat.
"Sebagai bagian dari pengumuman kami baru-baru ini, inisiatif produktivitas multi-tahun, kami mendesain ulang model operasi kami untuk merampingkan dan menyederhanakan struktur kami dan mempercepat pertumbuhan bisnis global kami," kata juru bicara Coca-Cola itu dalam pesan surat elektronik yang dikutip AFP.
"Seperti yang telah kami akui sebelumnya, pekerjaan desain ulang ini akan mengakibatkan dampak terhadap pekerjaan di seluruh operasi global kami," sebut dia.
Coca-Cola telah mengalami kesulitan penjualan di pasar baik di AS maupun luar negeri, di tengah sehubungan meningkatnya kekhawatiran masalah kesehatan terkait hubungan soda dengan obesitas dan penyakit kesehatan lainnya. Penjualan global turun dua persen pada 35,1 miliar dollar AS untuk sembilan bulan pertama 2014.
Maret lalu, perusahaan tersebut mengumumkan perampingan operasi global dan memperkirakan penghematan tahunan 3 miliar dollar AS hingga 2019. Dikatakan langkah itu akan memungkinkan menjaga target pertumbuhan jangka panjangnya.
Coca-Cola memiliki 130.600 karyawan di seluruh dunia pada akhir 2013

SUMBER :

ANALISIS :
Perusahaan minuman soda AS, Coca-Cola, berencana untuk memangkas 1.600-1.800 pegawainya sebagai upaya penghematan.
Coca-Cola, mengatakan, pengurangan karyawan akan dilakukan di kantor pusat perusahaan, serta di Amerika Utara dan di divisi-divisi internasionalnya. Perusahaan mulai memberitahu karyawan pada Kamis (8/1/2015) waktu setempat.
Coca-Cola telah mengalami kesulitan penjualan di pasar baik di AS maupun luar negeri, di tengah sehubungan meningkatnya kekhawatiran masalah kesehatan terkait hubungan soda dengan obesitas dan penyakit kesehatan lainnya. Penjualan global

TULISAN 18



Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Listrik

Jumat, 9 Januari 2015 | 10:10 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menunda kenaikan tarif bagi dua golongan rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 berdaya 2.200 VA. Sedianya kenaikan tarif kedua golongan pelanggan  tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2015 ini.
Pemerintah akan membahas penundaan tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Penerapan adjustment tariff (tarif penyesuaian) ini sudah disetujui DPR periode lalu. Jadi perubahannya juga dibicarakan lagi dengan DPR," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Menurut dia, dalam pembahasan APBN, DPR sudah menyepakati kenaikan tarif listrik delapan golongan pelanggan PLN hingga ke keekonomian dan selanjutnya diterapkan tarif penyesuaian. "Tarif listrik delapan golongan itu sudah dicabut bertahap sampai 1 November 2014 dan selanjutnya diterapkan adjustment tariff mulai 1 Januari 2015," ujarnya.
PLN mengajukan penundaan tarif listrik penyesuaian untuk dua dari 12 golongan pelanggan yang sedianya diberlakukan mulai 1 Januari 2015 kepada pemerintah.
Adapun alasan penundaan adalah mempertimbangkan daya beli kedua golongan pelanggan tersebut. Dengan penundaan itu, maka pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA masih memakai tarif nonsubsidi pada November 2014 sebesar Rp1.352 per kWh.
Padahal, semestinya, kedua golongan tersebut dikenakan tarif nonsubsidi pada Januari 2015 yang ditetapkan PLN lebih tinggi sebesar Rp1.496,05 per kWh.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014, mulai 1 Januari 2015, pemerintah menambah delapan golongan lagi, sehingga menjadi 12 golongan yang dikenakan skema adjustment tariff.
Ke-8 golongan tersebut adalah rumah tangga R1 1.300 VA, rumah tangga R1 2.200 VA, rumah tangga R2 3.500-5.500 VA, industri menengah I3 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, dan pelanggan layanan khusus.

SUMBER :

ANALISIS :
Pemerintah menunda kenaikan tarif bagi dua golongan rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 berdaya 2.200 VA.  Adapun alasan penundaan adalah mempertimbangkan daya beli kedua golongan pelanggan tersebut. Dengan penundaan itu, maka pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA masih memakai tarif nonsubsidi pada November 2014 sebesar Rp1.352 per kWh.

TULISAN 17



Perketat Pengawasan Ekspor Migas, Mendag Keluarkan Aturan Baru

Jumat, 9 Januari 2015 | 17:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan aturan baru untuk memperketat pengawasan ekspor dan impor minyak dan gas bumi (migas). Hal itu dilakukan untuk menata sektor energi nasional yang merupakan produk strategis nasional.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.03/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015. Aturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya yakni Permendag No.42/M-DAG/PER/9/2009 terkait lalu lintas ekspor dan impor bahan bakar minyak dan gas.
"Pengawasan ekspor dan impor minyak dan gas bumi ini kami perketat karena merupakan produk strategis dan sumber penerimaan negara," ujar Rachmat di Gedung Kemendag, Jumat (9/1/2015).
Permendag baru ini mengatur tiga ketentuan baru. Pertama, seluruh pelaku usaha ekspor dan impor migas diwajibkan melakukan registrasi untuk Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET) sebelum mendapat surat persetujuan ekspor dan impor.
Kedua, kegiatan ekspor dan impor migas harus mendapat surat persetujuan ekspor dan impor dari kementerian perdagangan setelah ada pertimbangan teknis atau rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya ketentuan ekspor dan impor migas hanya perlu persetujuan ekspor dan impor dari kementerian perdagangan setelah ada rekomendasi dari kementerian ESDM, dan tidak diperlukan registrasi ET dan IT.
Ketiga, untuk setiap ekspor dan impor wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Mendag. Aturan baru ini telah digodok selama dua bulan dan mulai berlaku 7 April 2015 mendatang. Nah sejak diterbitkan Mendag akan menggandeng Kamar Dagang Indonesia untuk mensosialisasikan kepada para pelaku usaha. Ada 34 perusahaan yang langsung mengalami dampak permendag baru ini. (Noverius Laoli)

SUMBER :                        

ANALISIS :
Pengawasan ekspor dan impor migas diperketa, hal itu dilakukan untuk menata sektor energi nasional yang merupakan produk strategis nasional. Pengawasan ekspor dan impor minyak dan gas bumi ini kami perketat karena merupakan produk strategis dan sumber penerimaan negara.

TULISAN 16



Harga BBM Dimungkinkan Berubah Dua Kali Sebulan

Jumat, 9 Januari 2015 | 17:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, skema baru penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) dimungkinkan disesuaikan dua kali dalam sebulan.
"Untuk sementara masih satu kali pada Januari, Februari nanti kita review. Kalau misalnya dua kali sebulan lebih baik, kita ubah caranya," kata Sofyan di Jakarta, Jumat (9/1/2015), seperti dikutip Antara.
Sofyan mengatakan, penyesuaian harga dua kali setiap bulannya bisa dilakukan mempertimbangkan fluktuasi harga minyak dunia serta kondisi PT Pertamina selaku satu-satunya operator penyalur premium dan solar di dalam negeri.
Ia menjelaskan, PT Pertamina bisa mendapatkan keuntungan apabila harga minyak dunia turun dan sebaliknya, bisa membebani perseroan apabila harga minyak dunia kembali naik. Situasi ini yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah sebelum memutuskan.
"Misalnya dua minggu lalu harganya katakanlah 60 dolar AS per barel, ternyata mungkin minggu ini sudah turun jadi 50 dolar AS, berarti keuntungan besar bagi Pertamina, ada extra profit selama dua minggu," kata Sofyan.
Sofyan mengatakan, rencana penyesuaian harga BBM dua kali setiap bulan tersebut bisa dilaksanakan paling cepat pada pertengahan Februari 2015, atau menunggu hasil kajian pemerintah atas kebijakan itu terlebih dahulu.
"Pokoknya kita akan review, bisa jadi kalau review itu oke mungkin pertengahan Februari. Tapi awal Februari ini akan kita umumkan harga baru," katanya.
Pemerintah menetapkan skema baru penghitungan harga BBM yang bisa mengevaluasi harga setiap bulannya. Skema ini menghitung harga premium dan solar mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan telah disesuaikan dengan formula sesuai harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Harga terbaru BBM premium RON 88 baik yang BBM khusus penugasan maupun BBM umum nonsubsidi ditetapkan sebesar Rp 7.600 per liter, dan harga solar bersubsidi menjadi Rp 7.250 per liter yang berlaku sejak awal Januari 2015. Namun, harga ini dipastikan berubah pada awal Februari mendatang.
Penghitungan harga baru premium dan solar pada Januari 2015 ini, dilakukan memakai asumsi rata-rata harga minyak ICP per bulan sebesar 60 dolar AS per bulan, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS rata-rata sebesar Rp 12.380.
Sebelumnya, harga premium bersubsidi adalah Rp 8.500 per liter dan solar bersubsidi sebesar Rp 7.500 per liter, yang terakhir disesuaikan pada November 2014. Penetapan harga BBM bersubsidi waktu itu masih mengikuti pola lama, yaitu memberikan subsidi sesuai untuk barang.

SUMBER :            

ANALISIS :
Penyesuaian harga dua kali setiap bulannya bisa dilakukan mempertimbangkan fluktuasi harga minyak dunia serta kondisi PT Pertamina selaku satu-satunya operator penyalur premium dan solar di dalam negeri.
PT Pertamina bisa mendapatkan keuntungan apabila harga minyak dunia turun dan sebaliknya, bisa membebani perseroan apabila harga minyak dunia kembali naik. Situasi ini yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah sebelum memutuskan.