1.
Konsep
Koperasi
§
Konsep koperasi Barat
Koperasi yang dibentuk secara suka rela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
§
Konsep koperasi Sosialis
Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
§
Konsep koperasi Negara Berkembang
Koperasi yang dibentuk dari penggabungan konsep koperasi
barat dan sosialis dengan tujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi
masyarakatnya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
§
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun
akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem
oerekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
§
Aliran koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian
disuatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai
negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam
sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman
membaginya menjadi 3 :
a.
Aliran Yardstick
Aliran ini umumnya dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapaat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan
yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
b.
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
c.
Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran memandang koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
§
Sejarah lahirnya koperasi
1844 : Koperasi modern yang lahir pertama kali di
inggris yaitu di kota Rochdale
1851 : Koperasi dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
1852 : Jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit.
1862 : Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian dengan nama
“The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
1945 : CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik
dengan 9000 orang pekerja.
§
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
1895 : Menurut Sukuco dalam bukunya “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia” koperasi pertama di Indonesia adalah koperasi di
Leuwiliang didirikan tanggal 16 desember 1895
1896 : Berdirinya “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en
Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwekerto.
1920 : Diadakan Cooperative Commisie yang diketuai
oleh Dr. JH. Boeke.
1927 : Dikeluarkannya Reggeling inlandsche Cooperative
Vereenigingen (sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi
golongan bumi putra).
1947 : Diadakannya kongres gerakan koperasi se-jawa di
Tasikmalaya
1967 : Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12
tahun 1967.
2.
Koperasi,
gotong royong dan tolong menolong
§
Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
§
Tujuan Koperasi
Mewujudkan masyarakat adil makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar.
§
Prinsip Koperasi
-
Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
-
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-
Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
3.
Perangkat
Organisasi
§
Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
§
Struktur
Organisasi di Indonesia
Dalam
Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat
organisasi terdiri dari : 1. RAPAT ANGGOTA (RA) 2. PENGURUS 3. PENGAWAS. Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut
maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan
kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi
§
Manajemen
Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan
mengembangkanpotensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup
anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”.
Sumber :