Jumat, 21 November 2014

Harap Bersabar, Belum Ada Aturan Kredit Murah untuk Nelayan

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, belum akan mengeluarkan regulasi agar lembaga-lembaga keuangan bisa memberikan kredit dengan bunga lebih ringan bagi kelompok nelayan.

“Regulasi nanti belakangan lah. Kalau ini (yang dibahas dengan Menteri Kelautan dan Perikanan) adalah business to business (B2B),” ungkap Deputi Komisioner Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lucky F.A. Hadibrata, Jumat (21/11/2014).

Pagi ini, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menyambangi kantor Muliaman D Hadad, guna membahas masalah-masalah yang dihadapi nelayan, utamanya dalam mengakses pembiayaan. Lucky mengatakan, memang saat ini akses nelayan ke perbankan masih minim, yakni hanya 1,8 persen dari seluruh kredit mikro (sejak Agustus 2014).

Meski begitu, dia menampik jika pembahasan dengan Susi hanya soal kemudahan akses kredit ke perbankan. “Bukan. Ini yang dibahas semuanya. Bagaimana kita meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya nelayan, dan petani. Jadi kita fokusnya nelayan dan petani secara keseluruhan,” terang Lucky.

Yang penting, kata dia, akses nelayan ke lembaga keuangan terbuka, terlebih dahulu. “Kedua baru membicarakan bagaimana bunga lebih rendah. Ketiga, bagaimana aturan agunan itu bisa diubah,” ujar dia.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK, Kusumaningtuti S Soetiono menyampaikan, dengan bertemu Susi, OJK berharap mendapatkan masukan, sehingga bisa memberikan confidence bagi lembaga keuangan.

“Kan penting juga business model seperti apa yang lebih baik untuk kita terjemahkan di dalam mekanisme pembiayaan,” ucapnya.

“Jadi ini B2B langsung. Kita (OJK) fasilitasi di tengahnya. Jadi dengan ini lebih menginspirasi lah. Memboosting. Business model dari keberhasilan itu, nanti diterjemahkan dalam mekanisme pembiayaan yang lebih mudah,” kata dia.

SUMBER :

ANALISIS :
Para nelayan harus bersabar karena belum ada aturan kredit murah untuk nelayan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, belum mengeluarkan regulasi agar lembaga-lembaga keuangan bisa memberikan kredit dengan bunga lebih ringan bagi kelompok nelayan.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lucky F.A. Hadibrata mengatakan saat ini akses nelayan ke perbankan masih minim, yakni hanya 1,8 persen dari seluruh kredit mikro (sejak Agustus 2014).

 

Ekspor Minyak Mentah dan Hasil Minyak RI Naik

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi peningkatan ekspor minyak mentah dan hasil minyak pada perdagangan September 2014, masing-masing 29,59 persen, dan 24,50 persen, dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Kepala BPS Suryamin, pada paparan Senin (3/11/2014), menuturkan, pada periode tersebut ekspor minyak mentah menjadi 1,055 miliar dollar AS, sementara ekspor hasil minyak mencapai 307,4 juta dollar AS.

Jika ekspor minyak meningkat, lain halnya dengan ekspor gas pada September 2014. BPS mencatat ekspor gas pada periode September 2014 turun 18,02 persen dibanding bulan sebelumnya menjadi 1,260 miliar dollar AS.

Suryamin menyebutkan, meningkatnya ekspor minyak mentah dan hasil minyak menyebabkan peningkatan ekspor migas sebesar 0,94 persen, dari 2,598 miliar dollar AS menjadi 2,622 miliar dollar AS. Sementara itu, ekspor nonmigas pada September 2014 juga mengalami peningkatan sebesar 6,48 persen dari 11,883 miliar dollar AS, menjadi 12,653 miliar dollar AS.

Peningkatan ekspor nonmigas September 2014, sebut Suryamin, terjadi ke sebagian besar negara tujuan utama. “Ekspor ke Tiongkok naik 13,93 persen menjadi 157,6 juta dollar AS, Korea Selatan naik 26,19 persen menjadi 121,5 juta dollar AS, Amerika Serikat naik 9,10 persen menjadi 116 juta dollar AS, dan Australia meningkat 49 persen menjadi 102,7 juta dollar AS,” kata Suryamin.

SUMBER :

ANALISIS :
Badan Pusat Statistik (BPS) memberitahukan bahwa terjadi peningkatan ekspor minyak mentah dan hasil minyak pada perdagangan september 2014. Kenaikannya masing-masing sebesar 29,59 persen dan 24,50 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Beliau juga memberitahukan bahwa pada periode tersebut ekspor minyak mentah menjadi 1.055 miliar dollar AS, sementara ekspor hasil minyak mencapai 307.4 juta dollar AS.
Meningkatnya ekspor minyak mentah dan hasil minyak menyebabkan peningkatan ekspor migas dan nonmigas.

Aspek Legal Belum Siap Bendung Produk Asing

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pasar terbuka atau Masyarakat Ekonomi ASEAN diterapkan 14 bulan lagi, tetapi Indonesia belum mampu menyiapkan aspek legal terkait standardisasi produk. Padahal, itu merupakan instrumen yang mampu membendung produk asing bermutu rendah, sekaligus meningkatkan daya saing produk domestik dan melindungi keselamatan konsumen.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetyo mengungkapkan itu saat kunjungan Menteri Ristek-Dikti Muhammad Nasir di Kantor BSN, Jumat (31/10/2014). "Indonesia paling belakang dalam menerbitkan UU Standardisasi di antara the big six ASEAN," ujarnya.

Lima negara, yakni Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina, telah mengeluarkan UU Standardisasi sekitar tahun 2001 dan 2006.

Sementara Indonesia baru mengeluarkan UU Standardisasi yang disahkan resmi presiden pada 17 September 2014. Demi menghasilkan UU itu diperlukan waktu 20 tahun karena pemerintah telah meratifikasi UU dari Organisasi Perdagangan Dunia tentang perdagangan bebas pada 1994.

Keluarnya dasar hukum itu harus diturunkan dalam peraturan pemerintah hingga ke peraturan menteri dan surat keputusan Kepala BSN. Selama ini untuk mengeluarkan produk hukum turunan ini butuh waktu lama sehingga diragukan selesai saat pemberlakuan MEA.

"Selain menghasilkan peraturan turunan UU Standardisasi tersebut, negara ASEAN, termasuk Indonesia, juga harus melakukan harmonisasi regulasi, standar, dan penilaian kesesuaian pengujian standar," kata Deputi Bidang Penelitian dan Kerja Sama Standardisasi Kukuh S Achmad. Saat ini proses harmonisasi standar produk di Indonesia dengan standar yang diakui di ASEAN mencapai 70 persen.

Jenis produk yang diharmonisasi antara lain peralatan elektronik dan listrik, alat kesehatan, otomotif, produk olahan karet, kayu, serta makanan. Untuk alat elektronik, dari 121 produk yang mengacu pada standar International Electrotechnical Commission, baru 102 yang diharmonisasi. Setelah 2015, produk lain menyusul. (YUN)

SUMBER :

ANALISIS :
Indonesia belum mampu menyiapkan aspek legal terkait standarisasi produk. Padahal pemberlakuan Pasar Terbuka atau Masyarakat Ekonomi ASEAN akan mulai diterapkan 12 bulan lagi. Indonesia merupakan negara terakhir yang mengeluarkan UU Standarisasi yaitu pada tahun 2014, padahal 5 negara lain yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filiphina telah mengeluarkan UU Standarisasi pada tahun 2006 dan 2009.

Dampak BBM Naik, Era Suku Bunga Tinggi Segera Datang?

JAKARTA, KOMPAS.com — Sinyal era bunga mahal makin dekat. Efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai menjalar. Tak hanya mengerek tarif transportasi dan harga kebutuhan pokok, harga baru BBM juga menyulut kenaikan bunga bank.

Kemarin, Bank Indonesia (BI) menaikkan bunga acuan (BI rate) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 7,75 persen. Kenaikan ini merupakan respons BI atas kenaikan harga BBM sebesar Rp 2.000 per liter. Kini, BI rate berada di level tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, kenaikan BI rate bertujuan mengendalikan inflasi. Maklum, harga bahan kebutuhan pokok mulai merangkak naik. Estimasi BI, kenaikan harga BBM akan menyumbang tambahan inflasi 2,6 persen sehingga inflasi pada tahun ini diprediksi 7,7 persen.

Selain BI rate, bank sentral juga menaikkan bunga lending facility sebesar 50 bps menjadi 8,00 persen, tetapi tetap mempertahankan bunga deposit facility sebesar 5,75 persen. Tujuannya agar bank lebih memilih mencari dana di pasar uang ketimbang meminjam dana dari BI.

Bisa jadi, tren bunga ke depan bakal menanjak. Apalagi kalau Bank Sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve) menaikkan bunga acuan tahun depan menjadi 1 persen–1,5 persen pada medio tahun 2015.

Ekonom Bank Central Asia (BCA), David Sumual, berpendapat, kerja pemerintahan Joko Widodo–Jusuf Kalla menunjukkan hasil pada tahun depan, BI tak perlu kembali menaikkan BI rate demi menangkal aksi The Fed. "Perbaikan itu akan menggiring arus investasi asing dan mungkin saja rating Indonesia naik lagi," tutur David, kemarin.

Sebaliknya, jika kinerja pemerintah tak sesuai harapan, BI rate bisa saja mengekor besaran kenaikan bunga The Fed hingga 150 bps. "Tapi skenario terburuk itu tidak pernah saya bayangkan akan terjadi," imbuh David.

Kenaikan BI rate bakal berefek domino. Salah satunya, bakal menyeret kenaikan bunga kredit perbankan. Sejauh ini, para bankir belum mau berspekulasi tentang peluang menaikkan bunga kredit.

Bahkan, Direktur Utama Bank Mandiri Tbk Budi Gunadi Sadikin menyatakan, meski BI rate naik 25 bps, bank belum tentu menaikkan bunga kredit. Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia Achmad Baiquni mengaku akan berhati-hati menghitung bunga kredit. Dia tak ingin kenaikan bunga kredit malah menaikkan kredit bermasalah. Aksi kerek-mengerek bunga kredit juga bisa dicegah.

Misalnya, kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, jika pemerintah mampu menggelontorkan dana subsidi BBM ke kegiatan produktif, bank tidak punya alasan menaikkan bunga kredit. (Dea Chadiza Syafina, Margareta Engge Kharismawati, Nina Dwiantika, Yuwono Triatmodjo)


SUMBER : 

ANALISIS :
Dampak dari BBM naik, era suku bunga tinggi pun sudah menunggu. Bank Indonesia (BI) menaikan bunga acuan (BI rate) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 7,75 persen. Kenaikan ini merupakan respons BI atas kenaikan harga BBM sebesar Rp 2.000 per liter. Kini, BI rate berada di level tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, kenaikan BI rate bertujuan untuk  mengendalikan inflasi. Dikarenakan harga bahan kebutuhan pokok mulai merangkak naik. Estimasi BI, kenaikan harga BBM akan menyumbang tambahan inflasi 2,6 persen sehingga inflasi pada tahun ini diprediksi 7,7 persen.
Mungkin saja bunga ke depan akan menanjak. Apabila Bank Sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve) menaikkan bunga acuan tahun depan menjadi 1 persen–1,5 persen pada medio tahun 2015.