Kamis, 19 Juni 2014

Kasus Prita Mulyasari

Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.

Sumber : http://brainly.co.id/tugas/155984


• Subjeknya adalah Prita Mulyasari
• Obyeknya adalah Rumah Sakit Omni Internasional

Pendapat saya mengenai kasus ini, tindakan Prita mencurahkan kekesalannya terhadap Rumah Sakit Omni Internasional mengenai pelayanannya yang kurang bagus / kurang memuaskan itu sebenarnya tidak salah. Yang salah adalah tempat Prita mencurahkan kekesalannya terhadap pihak Rumah Sakit Omni Internasional yaitu di Media Sosial. Yang menyebabkan adanya pencemaran nama baik.

Hak Kekayaan Indonesia

Perlindungan konsumen

Nama Kelompok : Agisthia Rahayu Nanda P.P Nazilatur Riezqy

Sabtu, 09 November 2013

Pengaruh positif dan negatif teknologi informasi dan komunikasi

Pengaruh positif dan negatif teknologi informasi dan komunikasi

Setiap perkembangan yang terjadi, pasti akan berdampak positif dan juga negatif terhadap manusia. Tidak terkecuali teknologi informasi dan komunikasi yang sekarang berkembang pesat. Hampir semua bidang sangat terbantu dengan penemuan-penemuan yang ada, namun juga tidak sedikit kerugian dari penggunaan teknologi informasi ini. Berikut ini kami sajikan kekurangan dan kelebihan teknologi informasi dan komunikasi.
Keuntungan / efek positif
  1. Membantu mempercepat pekerjaan manusia dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pekerjaan manusia akan menjadi lebih cepat dan mudah. Misalnya, proses pembuatan proposal yaysan sosial, apabila menggunakan mesin ketik, maka diperlukan waktu yang lama dan dengan keakuratan yang rendah. Lain halnya apabila dikerjakan dengan menggunakan komputer dan printer untuk mencetaknya,pekerjaan ini akan menjadi lebih cepat dan akurat untuk menyusun proposal yang akan dikerjakan.
  2. Mempermudah komunikasi jarak jauh sebelum adanya teknologi informasi dan komunikasi seperti sekarang ini, proses komunikasi masih bersifat analog. Untuk mengirimkan kabar menuju keluarga yang letaknya jauh, harus menggunkan surat dengan waktu tempuh lebih dari 2 hari, dan itupun terkadang tidak sampai pada tujuan. Dengan teknologi sekarang, bisa menggunakan sms, e-mail dan lain sebagainya yang merupakan produk teknologi informasi. Dengan menggunakannya, maka jarak yang jauh bukan lagi menjadi hambatan dalam berkomunikasi, waktu tempuhpun menjadi relatif singkat dengan keakuratan yang sangat terjamin.
  3. Mempermudah sistem administrasi sistem administrasi tanpa menggunakan bantuan teknologi informasi dan komunikasi akan menjadi lambat dan membutuhkan tempat yang besar. Dalam hal ini, misalny saja untuk proses penghitungan suara oleh KPU. Dalam hitungan jam saja, sudah bisa terakumulasi total suara dalam satu negara. Betapa besar manfaat adanya teknologi ini. Bisa dibayangkan seandainya tidak ada teknologi ini, mungkin diperlukan waktu hingga berbulan-bulan untuk melakukan penghitungan secara manual.
  4. Mempermudah proses transaksi keuangan sebelum berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, proses transaksi keuangan dilakukan secara konvensional. Nasabah harus mendatangi Bank untuk bertransaksi, begitu pula apabila akan dilakukan trnasaksi jual beli, pihka pembeli harus bertemu dengan pihak penjual untuk kemudian bertransaksi secara langsung. Namun, sekarang ini, proses transaksi sudah bisa dilakukan melalui berbagai cara, yakni bisa melelui ATM, SMS Banking dan E-Banking. Dengan cara- cara ini, maka kedua belah pihak yang terlibat transaksi tidak harus bertemu.

Kerugian atau efek negatif
  1. Komunikasi menjadi hampa sebelum adanya teknologi bidang komunikasi, untuk melakukan komunikasi, haruslah bertemu antara satu pihka dengan pihak lainnya, sehingga proses komunikasi menjadi nyata dan transparan. Sekarang ini, proses komunikasi tidak harus bertatap muka, sehingga terasa kurang puas.
  2. Penyalahgunaan untuk tindakan kriminal dan asusila maraknya penipuan dan penuculikan belakangan ini melalui situs jejaring sosial, juga merupakan efek negatif dari berkembangnya dunia informasi dan komunikasi. Selain itu, bahaya dari situs prnografi merupakan acncaman nyata bagi para generasi mida,khususnya siswa sekolah.
  3. Penyalahgunaan untuk pencurian keuangan belakangan ini muncul berita mengenai pembobolan uang nasabah, dari hal ini jelas sekali bahwa kemampuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang tidak diimbangi dengan iman yang kuat, maka seseorang dapat terjerumus dalam tindakan pencurian melalui media internet.
  4. Munculnya perilaku individualisme,ketergantungan dan  egois semakin tergantungnya manusia akan bidang ini, maka jiwa sosialnya akanberkurang. Misalnya saja orang akan lebih senang berada didepan komputer dari pada mengikuti kegiatan remaja atau ibadah.
  5. Manusia menjadi malas beraktifitas ini adalah dampak yang paling nyata yang dapat kita lihat dan rasakan, hampir tiap waktu, sepulang sekolah, siswa sekolah lebih banyak menghabiskan waktunya di warnet untuk bermain game online. waktu mereka untuk belajarpun menjadi berkurang, disinilah peran orang tua harus aktif untuk bisa menjelaskan pada anaknya mengenai pembagian waktu untuk belajar dan bermain.
Dari kelebihan serta kekurangan teknologi informasi yang sudah anda baca diatas, tinggal kembali kepada pengguna bagaimana harus menyikapi dan menggunakan teknologi informasi ini. Jika penggunaan dominan negatif maka tentunya akan berdampak tidak baik buat si pengguna bahkan lingkungan di sekitarnya.



SUMBER :

Koperasi dan Sisa Hasil Usaha

4.  Koperasi sebagai badan usaha
·         Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,  walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
·         Koperasi sebagai badan usaha
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas-asas kekeluargaan.
·         Tujuan dan Nilai perusahaan
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan dan memajukan kesejahteraan/pendapatan anggota.
Nilai perusahaan adalah nilai sekarang atau aliran kas suatu perusahaan yang diharapkan akan diterima pada masa yang akan datang.
·         Mendefinisikan tujuan perusahaan
Penentuan tujuan merupakan langkah pertama dalam membuat perencanaan sehingga dalam pelaksanaan nanti terarah sesuai dengan tujuan dan hasil yang ingin dicapai. Namun demikian, banyak individu / organisasi yang salah kaprah dalam menentukan tujuan dengan cara membuat beberapa tujuan dalam sebuah perencanaan. Hal ini tentu akan membingungkan dan berakibat kurang maksimalnya hasil yang bisa dicapai.
·         Keterbatasan teori perusahaan
Dalam usahanya tesebut perusahaan menghadapi kendala. Kendala tersebut  muncul karena terbatasnya ketersediaan input yang esensial,  seperti perusahaan tidak dapat memperoleh seluruh bahan mentah khusus sebanyak  yang  dibutuhkan.  Adanya kendala mempersempit gerak perusahaan dalam upayanya mencapai tujuan perusahaan yaitu memaksimumkan laba atau nilai perusahaan. Masalah ini selanjutnya disebut sebagai kendala optimasi.
·         Teori laba dan fungsi laba
Teori laba
1.       Risk-Bearing Theory of Profit
2.       Frictional Theory of Profit
3.       Monopoly Theory of Profit
4.       Innovatioan Theory of Profit.
5.       Managerial Efficieny Theory of Profit



Fungsi laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai  realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba ada 2 :
Ø  Laba bisnis
Ø  Laba ekonomi
5.Sisa hasil usaha
1.       Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Istilah SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari 2 sisi, yaitu :
-          SHU ditentukan dari cara menghitungnya, sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi.
-          Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai  karakteristik dan nilai-nilai tersendiri. Maka sebutan Sisa Hasil Usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari bsdan usaha bukan koperasi.
2.       Informasi dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
Ø  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Ø  Bagian (persentase) SHU anggota
Ø  Total simpanan seluruh anggota
Ø  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Ø  Jumlah simpanan per anggota
Ø  Omzet atau volume usaha per anggota
Ø  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Ø  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3.       Rumus pembagian SHU
§  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
§  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
§  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.       Prinsip-prinsip SHU koperasi
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·         SHU anggota dibayar secara tunai.
5.       Pembagian  SHU per-anggota
SHU Pa =   VA/VUK X JUA X  SA/TMS X JMA
Keterangan :
SHU Pa     : Sisa Hasil Usaha Per-anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota
VA          : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK       : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
SA           : Jumlah Simpanan Anggota
TMS       : Total Modal Sendiri (simpanan anggota total )

SUMBER : 


Senin, 21 Oktober 2013

KOPERASI

1.     Konsep Koperasi
§  Konsep koperasi Barat
Koperasi yang dibentuk secara suka rela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
§  Konsep koperasi Sosialis
Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
§  Konsep koperasi Negara Berkembang
Koperasi yang dibentuk dari penggabungan konsep koperasi barat dan sosialis dengan tujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya.
                LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
§  Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem oerekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
§  Aliran koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian disuatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 :
a.       Aliran Yardstick
Aliran ini umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.  Menurut aliran ini, koperasi dapaat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
b.      Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
c.       Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
               
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
§  Sejarah lahirnya koperasi
1844 : Koperasi modern yang lahir pertama kali di inggris yaitu di kota Rochdale
1851 : Koperasi dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
1852 : Jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit.
1862 : Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian dengan nama “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
1945 : CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja.
§  Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
1895 : Menurut Sukuco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia” koperasi pertama di Indonesia adalah koperasi di Leuwiliang didirikan tanggal 16 desember 1895
1896 : Berdirinya “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwekerto.
1920 : Diadakan Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke.
1927 : Dikeluarkannya Reggeling inlandsche Cooperative Vereenigingen (sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra).
1947 : Diadakannya kongres gerakan koperasi se-jawa di Tasikmalaya
1967 : Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967.

2.     Koperasi, gotong royong dan tolong menolong
§  Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§  Tujuan Koperasi
Mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar.
§  Prinsip Koperasi
-          Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
-          Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-          Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal

3.     Perangkat Organisasi
§  Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
§  Struktur Organisasi di Indonesia
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari : 1. RAPAT ANGGOTA (RA) 2. PENGURUS 3. PENGAWAS. Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi
§  Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkanpotensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”.



Sumber :






Minggu, 13 Oktober 2013

Manajemen Sumber Daya Manusia





• Job Description

1. Menerima update prosedur hukum untuk kantor cabang dari kantor pusat
2. Memahami prosedur hukum yang berlaku
3. Melakukan kajian aspek hukum terhadap dokumen kredit maupun dokumen lainnya terkait produk Commercial Banking
4. Mengawasi aplikasi prosedur operasional yang baru diterapkan agar tidak bertentangan dengan perspektif hukum terutama jika berhubungan dengan pihak ketiga
5. Meminta lapoean/rekap kegiatan kepada user-user di cabang untuk melihat pelaksanaan prosedur hukum dicabang 
6. Memberikan feedback langsung kepada user di cabang jika ada ketidaksesuaian prosedur yang dapat menimbulkan dampak hukum terhadap Bank
7. Berdiskusi dengan user untuk mengatasi masalah yang mungkin muncul dari kesalahan prosedur hukum
8. Berdiskusi dengan Legal Officer & Manager of Commercial Banking untuk mencari solusi masalah jika dibutuhkan


• Job Specification 

Persyaratan dan Pengalaman Kerja :
1. Maksimal usia 27 tahun
2. Pendidikan minimal S1 lulusan Hukum
3. IPK minimal 2,75 untuk PTN atau 3,00 untuk PTS skala 4

Karakteristik :
1. Fresh Graduate boleh mengikuti prosedur lamaran
2. Mampu bekerja secara team work

• Softskill
1. Memiliki komunikasi yang baik
2. Memiliki kemampuan berbahasa inggris lisan maupun tulisan
3. Mampu mengoperasikan komputer MS Word dan Excel