Kamis, 19 Juni 2014

Kasus Prita Mulyasari

Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.

Sumber : http://brainly.co.id/tugas/155984


• Subjeknya adalah Prita Mulyasari
• Obyeknya adalah Rumah Sakit Omni Internasional

Pendapat saya mengenai kasus ini, tindakan Prita mencurahkan kekesalannya terhadap Rumah Sakit Omni Internasional mengenai pelayanannya yang kurang bagus / kurang memuaskan itu sebenarnya tidak salah. Yang salah adalah tempat Prita mencurahkan kekesalannya terhadap pihak Rumah Sakit Omni Internasional yaitu di Media Sosial. Yang menyebabkan adanya pencemaran nama baik.

Hak Kekayaan Indonesia

Perlindungan konsumen

Nama Kelompok : Agisthia Rahayu Nanda P.P Nazilatur Riezqy